Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha. Dalam mengembangkan kepariwisataan suatu daerah harus mengoptimalkan segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. Sasaran atau tujuan kunjungan wisata sering disebut destinasi pariwisata dimana dapat diartikan sebagai kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata, aksesibilitas serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. Latar belakang penyusunan modul potensi destinasi wisata adalah untuk menyediakan panduan yang terstruktur dalam mengidentifikasi, mengembangkan, dan mempromosikan potensi wisata suatu daerah. Pada dasarnya, penyelenggaraan kepariwisataan ditujukan untuk meningkatkan pendapatan nasional, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik wisata dan destinasi di daerah, serta memupuk rasa cinta tanah air dan mempererat kerjasama antar daerah. Pembangunan kepariwisataan dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah, bertumpu kepada masyarakat, dan bersifat memberdayakan masyarakat yang mencakup berbagai aspek, seperti sumber daya manusia, pemasaran, destinasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterkaitan lintas sektor, kerja sama antar daerah, pemberdayaan usaha kecil, serta tanggung jawab dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya.//////////Note : e-Learning akan dibuka untuk umum (seluruh ASN Pemkab.Trenggalek) pada 3 minggu pertama setiap bulannya. Bagi ASN yang belum lulus dapat mengulang / mengikuti pembelajaran mandiri kembali pada bulan berikutnya.