Sobat ASN,Pelayanan tanpa diskriminasi mencakup prinsip-prinsip hak asasi manusia, kesetaraan, dan keadilan sosial. Ini berarti setiap individu memiliki hak untuk diperlakukan dengan hormat dan adil tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, orientasi seksual, atau latar belakang lainnya. Pelayanan tanpa diskriminasi bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung bagi semua orang, memastikan bahwa layanan dan kesempatan dapat diakses dan dinikmati oleh semua orang tanpa ada rasa takut atau penghakiman yang tidak adil.Nah sobat ASN apakah kita sudah menerapkan lebih dalam Pelayanan Tanpa Diskriminasi di masyarakat?Mari kita temukan jawabannya diWebinar ASN Mengasah & Mengasuh Seri 2oleh BKPSDM Kabupaten Mojokerto